Pempol Protes Kasasi OJK, Begini Nasib Kresna Life Jika CIU Dihapus




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti nasib PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) jika keputusan pencabutan izin usaha (CIU) dibatalkan.

Diketahui, OJK kini tengah mengajukan banding atas putusan hakim yang memenangkan pemilik Grup Kresna, Michael Steven, dalam upaya banding OJK terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan sanksi pencabutan izin. izin usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Ogi Prastomiyono, Direktur Jenderal Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengatakan jika gugatan Michael Steven PTUN nantinya diterima, maka Kresna Life efektif menjadi perusahaan yang tidak jelas statusnya.

“(Kresna Life) tidak memenuhi persyaratan perusahaan yang beroperasi. Jadi sepertinya statusnya belum jelas. Tapi kita belum sampai ke situ,” kata Ogi saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis. , (27 Juni 2024).

Ogi juga mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan pernyataan kasasi pada akhir Juni lalu. Sementara pihaknya diberi waktu untuk menyampaikan memori kasasi pada pertengahan Juli lalu.

“Kami ingin mengajukan banding. Pernyataan kasasi akan dilakukan akhir bulan ini,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, hakim PTUN secara resmi mengukuhkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 475/G/2023/PTUN.JKT. tanggal 22/02/2024 yang perlu dilakukan banding.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya diputuskan untuk membatalkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Kantor Jasa Keuangan No. KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni tentang pencabutan izin usaha asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa. Kresna (Kresna Kehidupan).

READ  Heru Budi menyelidiki oknum ASN Provinsi Jakarta yang terlibat perjudian online

Kedua, keputusan tersebut juga membatalkan Perintah Tertulis Direktur Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Dinas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Selain itu, pengadilan juga memutuskan menghukum pemohon I dan pemohon II membayar biaya perkara sebesar Rp 250.000.

Polisi protes

Aliansi Penanggung Asuransi (pempol) PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menggerebek kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia, Jakarta pada Senin (1/7/2024). Para korban Kresna Life memprotes kebijakan kasasi yang akan diterapkan OJK.

Pemerintah setempat menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pembatalan izin usaha Kresna Life sudah tepat. Sehingga mereka meminta OJK tidak mengajukan banding atas keputusan banding yang dimenangkan pemilik Kresna Life Michael Steven.

Menurut salah satu perwakilan korban, Kresna Life Christian, pembatalan izin usaha oleh OJK sebelumnya tidak sesuai prosedur dan banyak menimbulkan pertanyaan terkait kewajiban Kresna Life memenuhi Risk Based Capital (RBC). .

Oleh karena itu, Aliansi Pemegang Polis Kresna Life mendukung keputusan Hakim PTUN karena menilai keputusan Hakim PTUN Jakarta dalam perkara ini, sebagaimana terlihat dari hasil dan fakta persidangan, sudah sesuai dengan keinginan nasabah Kresna Life yang tidak. menginginkan CIU (Cabut Izin Usaha).

“Kami berharap OJK tidak melanjutkan imbauan PTUN bahkan mencabut imbauan PTUN jika sudah dilakukan, sehingga Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna dapat melanjutkan aktivitasnya dan menjaga kerjasama antara kami dan Kresna Life tetap lancar. keputusan yang disepakati dengan dukungan penuh dari OJK dan kami bersama Kresna “Hidup dapat dilanjutkan dalam program SOL yang ditandatangani di atas materai dan setelah mendapat persetujuan OJK akan dibuat berita acara notaris,” tegas Christian dalam pernyataan resminya. pernyataan kepada CNBC Indonesia.

READ  Polri bekerja sama dengan BSSN untuk menyelidiki penyebab lumpuhnya server PDN Kominfo

Selain itu, Pemkot juga meminta OJK tidak hanya membatalkan pencabutan izin usaha, namun juga mengizinkan Kresna Life tetap melanjutkan kegiatan usahanya dengan membatalkan PKU yang diterapkan pada Kresna Life, sehingga kesepakatan dengan pemerintah kota setempat bisa tercapai. diimplementasikan.

“Kami menolak keras pernyataan OJK tentang zombifikasi Kresna seperti laporan terakhir yang kami baca. Hal ini jelas melanggar kewajiban OJK untuk melindungi konsumen pengguna jasa keuangan non-bank. akan marah pada OJK, itu tidak bisa dihentikan, kata Christian.



Artikel lain

Bangkrutnya NKRI menambah satu lagi, kali ini di Surakarta


(fsd/fsd)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *